Transfusi
Darah Menurut Islam dan Kesehatan
1.1. Pengertian Transfusi Darah
Transfuse darah adalah penginjeksian darah dari seseorang
(yang disebut donor) ke dalam system peredaran darah seseorang yang lain (yang
disebut resepien). Transfuse darah tidak pernah terjadi kecuali setelah
ditemukannya sirkulasi darah yang tidak pernah berhenti dalam tubuh.
Ada empat golongan darah yang utama, yaitu A, B, AB dan O. perbedaan di antara golongan-golongan ini ditenrukan oleh ada tidaknya dua zat utama (yaitu A dan B) dalam sel darah merah, serta oleh ada tidaknya dua unsur (yaitu unsur anti-A dan unsur anti-B) dalam serum darah tersebut. Perlu dicatat bahwa ;walaupun serum dan plasma itu mirip, tetapi perbedaan antara keduanya adalah bahwa dalam serum, fibrinogen dan kebanyakan factor-faktor penggumpalan lainnya tidak ada. Jadi, serum ini sendiri tidak dapat menggumpal karena ia tidak memiliki factor-faktor penggumpal tersebut, yang ada adalah di dalam plasma darah.
Ada empat golongan darah yang utama, yaitu A, B, AB dan O. perbedaan di antara golongan-golongan ini ditenrukan oleh ada tidaknya dua zat utama (yaitu A dan B) dalam sel darah merah, serta oleh ada tidaknya dua unsur (yaitu unsur anti-A dan unsur anti-B) dalam serum darah tersebut. Perlu dicatat bahwa ;walaupun serum dan plasma itu mirip, tetapi perbedaan antara keduanya adalah bahwa dalam serum, fibrinogen dan kebanyakan factor-faktor penggumpalan lainnya tidak ada. Jadi, serum ini sendiri tidak dapat menggumpal karena ia tidak memiliki factor-faktor penggumpal tersebut, yang ada adalah di dalam plasma darah.
Seseorang yang bergolongan darah O di kenal sebagai donor
universal, Karena sel darah merah orang ini tidak mengandung zat kimia A maupun
B. tetapi, orang ini tidak dapat menerima darah orang lain kecuali yang
bergolongan O, karena serum darahnya berisi unsure anti-A dan anti-B sekaligus.
Disisi lain, seseorang yang bergolangan darah AB dapat menerima transfuse darah
dari donor kelompok manapun, sehingga ia disebut sebagai resepien universal,
tetapi ia hanya dapat menyumbangkan darahnya pada orang lain yang segolongan
darah AB.
3.1.1.
Indikasi-indikasi
Transfusi Darah
Pada
dasarnya, ada dua alas an umum mengapa perlu dilakukan transfusi darah pada
seseorang, yaitu :
1. Kehilangan darah : kehilangan darah
dapat mengakibatkan kurangnya volume darah yang mengalir dalam tubuh. Beberapa
faktor yang menyebabkan, antara lain :
1) Pendarahan akibat luka-luka, atau
dalam kasus korengan, radang usus, atau persalinan.
2) Luka-luka, luka bakar, dan
pembengkakan akibat kecelakaan.
3) Operasi, seperti operasi jantung,
dan operasi-operasi bedah lainnya.
4) Ketidak cocokan darah antara ibu dan
anak. Dalam kasus ini, transfusi pertukaran harus dilakukan untuk menyelamatkan
nyawa si anak.
5) Anemia akut dan kronis, serta
kekacauan system pembekuan darah, seperti hemophilia.
2. Kekurangan unsur penting dalam
darah, seperti pada kasus-kasus :
1) Pasien anemia yang menderita
kekurangan sel darah merah, hanya membutuhkan transfusi sel darah merah saja.
2) Pasien hemophilia, sebagai akibat
dari kekacauan system pembekuan darah, beresiko pada timbulnya anaemia dan
kehilangan darah yang berbahaya ketika mengalami luka sekecil apapun,
dikarenakan oleh proses pembekuan darah yang terlalu lambat. Sehingga, dalam upaya
menahan pendarahan, si pasien harus mendapatkan transfuse plasma darah. Atau,
si pasien dapat diinjeksi dengan AHF (anti haemophilic factor).
3.1.2.
Syarat-syarat
Menjadi Pendonor
· Umur 17-60 tahun( usia 17 tahun
diperbolehkan menjadi donor bila mendapat izin tertulis dari orang tua).
· Berat badan minimal 45 kg.
· Temperatur tubuh: 36,6 – 37,5
derajat Celcius.
· Tekanan darah baik yaitu sistole =
110 – 160 mmHg, diastole = 70 – 100 mmHg.
· Denyut nadi teratur yaitu sekitar 50
– 100 kali/ menit.
· Hemoglobin Perempuan minimal 12
gram, sedangkan untuk pria minimal 12,5 gram.
· Jumlah penyumbangan per tahun paling
banyak lima kali dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya tiga bulan.
Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.
3.1.3.
Orang-orang
yang Tidak Boleh Menjadi Pendonor
· Pernah menderita hepatitis B.
· Dalam jangka waktu enam bulan
sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis.
· Dalam jangka waktu enam bulan
sesudah transfuse.
· Dalam jangka waktu enam bulan
sesudah tato/tindik telinga.
· Dalam jangka waktu 72 jam sesudah
operasi gigi.
· Dalam jangka waktu enam bulan
sesudah operasi kecil.
· Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah
operasi besar.
· Dalam jangka waktu 24 jam sesudah
vaksinasi polio, influenza, kolera, tetanus dipteria, atau profilaksis.
· Dalam jangka waktu dua minggu
sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, dan tetanus toxin.
· Dalam jangka waktu satu tahun
sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
· Dalam jangka waktu satu minggu
sesudah gejala alergi menghilang.
· Dalam jangka waktu satu tahun
sesudah transplantasi kulit.
· Sedang hamil dan dalam jangka waktu
enam bulan sesudah persalinan.
· Sedang menyusui.
· Ketergantungan obat.
· Alkoholisme akut dan kronis.
· Mengidap Sifilis.
· Menderita tuberkulosis secara
klinis.
· Menderita epilepsi dan sering
kejang.
· Menderita penyakit kulit pada vena
(pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
· Mempunyai kecenderungan perdarahan
atau penyakit darah, misalnya kekurangan G6PD, thalasemia, dan polibetemiavera.
· Seseorang yang termasuk kelompok
masyarakat yang berisiko tinggi mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis,
berganti-ganti pasangan seks, dan pemakai jarum suntik tidak steril).
· Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil
pemeriksaan saat donor darah.
1.2. Hukum Islam Mengenai Transfusi Darah
3.2.1.
Penerima
Donor (Recipient)
Para ulama menggolongkan donor darah sebagaimana “makan”
bukan “berobat”. Dengan demikian, pada hakikatnya, orang yang melakukan donor
darah dianggap telah memasukkan makanan berupa darah ke dalam tubuhnya.
Untuk itu, ulama memberikan batasan, bahwa donor darah diperbolehkan jika
dalam kondisi darurat. Dalil dalam masalah ini adalah firman Allah,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah ….” (Q.s. Al-Maidah:3).
Kemudian,
di akhir ayat, Allah menyatakan,
فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ
فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Barang
siapa berada dalam kondisi terpaksa karena kelaparan, (lalu) tanpa sengaja
(dia) berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang ….”
(Q.s. Al-Maidah:3)
Allah memperbolehkan hamba-Nya untuk memakan makanan yang
diharamkan jika dalam kondisi terpaksa, karena kelaparan. Dalam kondisi yang
sama, orang sakit yang hendak menyelamatkan nyawanya, diperbolehkan untuk
memasukkan darah ke dalam tubuhnya, karena kondisi terpaksa.
3.2.2.
Pendonor
Seseorang diperbolehkan melakukan donor darah, selama proses
donor tersebut tidak membahayakan dirinya. Dalil dalam masalah ini adalah sabda
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak
boleh menimbulkan bahaya atau membahayakan yang lain.” (H.r. Ibnu Majah dan
Ad-Daruquthni; dengan derajat hasan) (Disimpulkan dari fatwa Syekh Muhammad bin
Ibrahim Alu Syaikh).
Al Quran dan sunnah tidak membahas masalah transfuse darah.
Tetapi, menurut berbagai prinsip dan ajaran umum yang terdapat dalam
sumber-sumber orisinil islam, darah yang mengalir (dam masfuh) selalu dianggap
sebagai benda najis. Selain itu, islam melarang para pemeluknya untuk
mengkonsumsi darah. Diantara makanan yang di kategorikan haram di konsumsi yang
disebut dalam Al quran adalah dam masfuh yang artinya arah yang mengalir, dan
dalam Firman Allah SWT dalam surat Al-An’am 6:145 yang artinya : Katakan (Hai
Muhammad) : Aku tidak menemukan dalam apa yang telah diwahyukan kepadaku
sesuatu yang terlarang untuk dimakan oleh seseorang yang ingin memakannya,
kecuali daging bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi.
3.2.3.
Peraturan
Hukum Menurut Beberapa Tokoh
1. Menurut Mufti Syafi
Mufti Syafi menetapkan bahwa dengan mempertimbangkan
kelonggaran dan kemudahan yang diberikan syariat bagi kondisi-kondisi luar
biasa yaitu yang mengancam jiwa, dan bagi upaya pengobatan, maka transfuse
darah hukumnya boleh (ja’iz). Pada penjelasan yang lain Muft Syafi menerangkan
bahwa darah diambil dengan jarum, tanpa mengiris bagian tubih manapun lalu di
transfusikan kedalam tubuh orang lain untuk memperpanjang hidupnya.
Muft Syafi juga berpendapat bahwa meskipun darah termasuk
benda najis, namun mendonorkan darah untuk di transfusikan pada orang lain
hukumnya adalah boleh atas dasar keterdesakan, dan hal ini termasuk dalam
kategori memanfaatkan benda terlarang sebagai obat. Pembolehan ini, kata dia,
harus dibatasi menurut ketentuan-ketentuan berikut :
a.
Transfuse
darah hanya boleh dilakukan jika ada kebutuhan yang mendesak untuk itu.
b. Transfuse darah juga boleh dilakukan
ketika tidak membahayakan nyawa si pasien tetapi, dalam pandangan dokter yang
berkompeten, pasien tidak mungkin disembuhkan tanpa transfuse darah.
c.
Jika
memungkinkan, lebih baik untuk memilih cara yang tidak melibatkan transfuse
darah.
d. Transfuse darah tidak di perbolehkan
jika tujuannya hanya untuk peningkatan kesehatan.
2. Menurut Syekh Ahmad Fahmi Abu Sinnah
Pengambilan darah dari tubuh donor dan pentransfusiannya ke
dalam tubuh resepien sama sekali tidak merusak martabat manusia. Justru
tindakan semacam ini dapat meningkatkan martabat manusia, Karena menolong
sesame manusia adalah sesuatu yang mulia, apalagi menolong orang yang terancam
jiwanya.
Hak seseorang atas darahnya menjadi hilang tatkala ia
menyetujui untuk mendonorkannya. Namun, hokum islam melarang seseorang untuk
mendonorkan darahnya bila tindakannya itu bisa berakibat buruk pada keselamatan
dan kesehatannya. Jadi syarat-syarat berikut ini harus terpenuhi, yaitu :
a.
Donor
secara ikhlas berniat mendonorkan darahnya.
b. Tidak ada bahaya serius yang
mengancam jiwa atau kesehatan donor akibat transfuse itu.
c.
Harus
sudah dipastikan bahwa tidak ada jalan lain untuk menyelamatkan nyawa resipien
kecuali dengan transfuse.
d. Derajat keberhasilan melalui cara
pengobatan ini diperkirakan tinggi.
3. Menurut Dr. Abd al-Salam al-Syukri
Transfuse darah merupakan praktik yang diperbolehkan dan
bergantung pada hal-hal berikut :
a.
Donor
tidak boleh menuntut imbalan financial dalam bentuk apapun.
b. Hidup donor sama sekali tidak terganggu
setelah darah tidak diambil dari tubuhnya.
c.
Donor
harus bebas dari segala macam penyakit menular, dan ia tidak menderita
kecanduan sesuatu.
4. Menurut Syekh Jad al-Haqq
Syariat memperbolehkan mengambil manfaat dari tubuh
seseorang seperti darah dan mentransfusikannya pada tubuh orang lain sebagai
sebuah cara pengobatan, dengan syarat bahwa tidak ada lagi cara pengobatan lain
yang bisa di tempuh.
1.3. Manfaat Transfusi Darah Menurut Medis
1. Mengetahui golongan darahnya.
2. Mengetahui tekanan darah secara
berkala (tiga bulan sekali) pada setiap akan menyumbangkan darahnya.
3. Dapat memperbarui darah di tubuhnya,
karena telah menyumbangkan darahnya sebanyak 350 cc. Kemudian memperoleh darah
yang baru pada bulan berikutnya.
4. Mengganti sel-sel darah merah yang
telah bermetabolisme secara teratur, Sel darah merah dibentuk dalam tubuh oleh
hati, ginjal.
5. Sarana amal kemanusiaan bagi yang
sakit, kecelakaan, operasi dll(setetes darah merupakan nyawa bagi mereka).
6. Orang yang aktif donor jarang
terkena penyakit ringan maupun berat.
7. Pemeriksaan ringan secara triwulanan
meliputi Tensi darah, kebugaran (Hb), gangguan kesehatan (hepatitis, gangguan
dalam darah dll).
8. Mencegah stroke (Pria lebih rentan
terkena stroke dibanding wanita karena wanita keluar darah rutin lewat
menstruasi kalau pria sarana terbaik lewat donor darah aktif).
9. Dapat tidur nyenyak.
10. Nafsu makan bertambah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar